Dengan spirit untuk membangun perubahan dalam mendukung upaya untuk meningkatkan kapasitas apratur Pemerintahan Desa Suka Maju, maka pihak pemerintah desa merencanakan untuk melaksanakan diskusi lepas mengenai Undang-Undang tentang Desa.
Rencana tersebut bukan merupakan sebuah ide baru, tetapi telah lama direncanakan dan karena keterbatasan informasi maupun narasumber, hal tersebut belum dapat berjalan, sehingga kemudian dirancang kembali agar rencana tersebut dapat dilaksanakan.
Menurut Nurhuda, Sekertaris Desa Suka Maju, rencana untuk diskusi tentang UU Desa tersebut lebih kepada untuk membuka kerangka pikir sekaligus menambah wawasan bagi aparatur desa, baik pemerintah desa maupun BPD.
Hal tersebut menjadi sangat penting karena dengan keterbatasan informasi yang dialami oleh banyak desa di Indonesia menjadi salah satu penyebab ketertinggalan yang dialami dan nantinya akan melibatkan volunteer pemberdayaan masyarakat untuk saling berbagi pengetahuan tentang undang-undang desa tersebut yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 30 April 2014. Semoga bermanfaat (adm).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar