DESA SUKA MAJU, KECAMATAN KONG BENG, KABUPATEN KUTAI
TIMUR
Sebuah Catatan Sejarah
Desa Suka Maju merupakan
salah satu desa yang merupakan bagian dari Kecamatan Kong Beng, Kabupaten Kutai
Timur, Kalimantan Timur dan sebelum defenitif disebut UPT Wahau Timur V atau
biasa disebut SP-5 Wahau.
Proses terbentuknya Desa Suka
Maju berawal dari program transmigrasi yang dilaksanakan secara bertahap pada
periode 1986, 1987 dan 1989 di Kecamatan Muara Wahau (sebelum dimekarkan) dan
sebelum menjadi desa defenitif berinduk pada Desa Nehas Liah Bing yang
mayoritas masyarakatnya berasal dari Etnis Dayak Wehea.
Masyarakat Desa Suka Maju
terdiri dari beberapa etnis, antara lain, etnis Jawa, Lombok (NTB), Timor
(NTT), Bali, Kutai, Banjar, Dayak, Bugis, Batak, Bali, Madura, dan lain-lain. Pada awal
program transmigrasi, jumlah penduduk desa (berdasarkan data dalam SK- Gubernur
Kalimantan Timur, Nomor 6, Tahun 1997) sebanyak 527 KK dengan jumlah penduduk
sebanyak 2.459 jiwa, tetapi berdasarkan realitas pada saat transmigrasi awal,
jumlah KK transmigrasi adalah sebanyak 512 KK, sedangkan berdasarkan data desa
(kependudukan) pada periode Juni 2010, jumlah penduduk Desa Suka Maju adalah 2.996 Jiwa dengan
jumlah KK sebanyak 805 KK, sementara berdasarkan data desa tahun 2013, jumlah penduduk Desa Suka Maju terdiri dari 812 KK dengan jumlah total sebanyak 3.095 jiwa dengan perbandingan jumlah penduduk laki-laki sebanyak 1.672 jiwa dan 1.423 jiwa penduduk perempuan.
Desa Suka Maju merupakan
salah satu dari 9 desa Eks-Transmigrasi yang terletak di Kecamatan Muara Wahau
sebelum pemekaran kecamatan (pasca pemekaran Kabupaten Kutai Timur tahun 1999),
sedangkan seiring dengan pemekaran kabupaten Kutai yang salah satunya adalah
Kabupaten Kutai Timur, juga berdampak pada pemisahan dari Kecamatan Induk Muara
Wahau menjadi Kecamatan Kong Beng.
Sementara itu, berdasarkan studi
pustaka, Kecamatan Kong Beng (sebutan saat ini, karena sulit menyebut dalam
bahasa asli) diambil dari nama Gunung dan Gua Karst yang berasal dari bahasa
Dayak Wehea (biasa menyebut Kung Beang)
yang sebelumnya (berdasarkan penelusuran sejarah) masyarakat Dayak Wehea pernah
mendiami wilayah tersebut. Saat ini masyarakat Dayak Wehea tersebar dan
mendiami kawasan di bantaran Sungai Wehea (dalam bahasa setempat disebut Long Msaq Teng) dan Sungai Telen (dalam
bahasa setempat disebut Tlan),
Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Dalam rangka pengembangan
program transmigrasi, seperti halnya desa-desa eks-transmigrasi lainnya,
pemerintah melalui PTPN-VI mengembangkan budidaya tanaman kelapa hibrida seluas
2 ha/kk pada Lahan Usaha II, sedangkan untuk lahan usaha lainnya (Lahan Usaha
I) dikelola langsung oleh masyarakat desa dengan luasan 1 ha/kk dan merupakan
lahan untuk pengembangan tanaman pangan, selain itu juga terdapat lahan
pekarangan seluas 0.25 hektar sehingga total distribusi lahan bagi setiap KK
transmigrasi pada program transmigrasi awal sebanyak 3.25 hektar/KK.
Sebagai wilayah pengembangan
transmigrasi, fokus pengembangan program yang dilaksanakan dalam program
tersebut adalah kelapa hibdrida yang dilaksanakan oleh PTPN-VI tetapi dalam
perjalanannya, program tersebut mengalami kegagalan, dan tidak lama kemudian
terjadi bencana kebakaran besar pada periode 1997 akibat kemarau panjang,
sedangkan pada beberapa lokasi kebun masyarakat (Lahan Usaha II) masih dapat
terlihat komoditi kelapa hibrida yang merupakan bekas pengembangan saat awal
program transmigrasi.
Sejak awal program
transmigrasi dilaksanakan, matapencaharian mayoritas masyarakat Suka Maju
adalah sebagai petani, sedangkan sebagian lainnya ada yang bekerja sebagai
buruh di PTPN-VI, dan ada juga yang bekerja di perusahaan kayu (HPH) yang saat
itu masih aktif, yaitu PT. Baswimex, serta sebagai pedagang (penjual kebutuhan
sehari-hari).
Status Desa Suka Maju pada
awal program transmigrasi berstatus UPT atau biasa disebut SP (satuan
pemukiman) Wahau Timur V, yang kemudian pada tanggal 15 Pebruari 1993 berubah
dari UPT/SP menjadi desa persiapan.
Pada tahun 1997, bersamaan
dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan
Timur, Nomor 06 Tahun 1997, Desa Suka Maju sebagai desa persiapan ditingkatkan
statusnya menjadi desa defenitif bersama dengan 53 desa lainnya di Kabupaten
Kutai (sebelum dimekarkan), Paser, Berau dan Bulungan. Sedangkan berdasarkan SK
tersebut, jumlah penduduk saat itu berjumlah 2.459 jiwa yang terdiri dari 527
KK, dengan luasan wilayah adalah 3.072 hektar dengan waktu penyerahan pada
tanggal 15 Pebruari 1993 (bersamaan dengan perubahan status UPT/SP menjadi desa
persiapan).
Pada tahun 1999, terjadi
pemekaran Kabupaten Kutai (sekarang Kutai Kertanegara) menjadi 3 wilayah, yaitu
Kutai Kertanegara, Kutai Barat dan Kutai Timur yang kemudian dipimpin oleh
Bapak Awang Farouk Ishak (sebagai Pjs – sebelum pemilihan bupati tahun 2001).
Dengan pemekaran kabupaten
tersebut, perkembangan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur semakin meningkat
dan juga berdampak pada pembangunan di Desa Suka Maju, diantaranya pada tahun
2001 dilakukan uji coba program pengembangan tanaman kelapa sawit (bersamaan
dengan beberapa desa lainnya di Kecamatan Kong Beng dan Muara Wahau) yang
terkosentrasi pada lahan usaha I yang masing-masingnya seluas 1 hektar, dimana
pada saat ini telah memberikan hasil yang cukup signifikan dalam upaya
meningkatkan ekonomi masyarakat desa.
Pada saat pengembangan
program kelapa sawit tersebut dilaksanakan, masih terdapat sebuah kondisi yang
terjadi di masyarakat yang bersifat traumatik, dimana sebagian warga masih
mengkhawatirkan program tersebut akan
kembali gagal seperti program kelapa hibrida yang telah dilaksanakan
sebelumnya. Sebagai akibatnya adalah, terdapat beberapa warga yang tidak
melakukan penanaman kelapa sawit.
Kekhawatiran tersebut lebih
terkait dengan kepastian pasar yang dalam hal ini adalah ketersediaan pabrik
pengolahan kelapa sawit (saat program kelapa hibrida juga dijanjikan oleh
pemerintah untuk pembangunan pabrik pengolahan, tetapi tidak terealisasi oleh
PTPN-VI), tetapi seiring perkembangan pembangunan serta industri kelapa sawit
akhirnya pada saat ini komoditas tersebut telah menjadi salah satu tiang
ekonomi bagi masyarakat desa.
Sebagai sebuah desa, proses transisi juga telah beberapa kali terjadi di
Suka Maju, yaitu proses pergantian para pemimpin desa mulai dari perubahan
status UPT menjadi desa persiapan kemudian perubahan menjadi desa defenitif
hingga saat ini, dimana pimpinan desa pertama adalah Bapak Didin Effendi
sebagai pejabat Kepala Desa Persiapan Wahau Timur V pada yang menjabat sejak
tahun 1993 s/d 1995 kemudian terpilih sebagai kepala desa kedua, yaitu Bapak
Suparto tetapi hanya menjabat selama 7 bulan (1995 s/d 1995) dan kemudian
digantikan oleh Bapak H. Marwan (Kaur Pemerintahan masa Bapak Suparto) sebagai
Pjs. Kepala Desa pada tahun 1995 s/d 2000.
Selanjutnya terpilih Bapak Yakob Abubakar yang menjabat pada tahun 2002 s/d
2007 kemudian digantikan oleh Bapak Herman Huvat sebagai kepala desa ketiga
hasil pemilihan langsung dan menjabat sejak tahun 2007 s/d 2013.
Dengan berakhirnya masa jabatan Bapak Herman Huvat kemudian dilaksanakan
kembali pemilihan kepala desa dan akhirnya terpilih Bapak Usman yang menjadi
kepala desa ke-6 sejak perubahan status UPT menjadi desa persiapan hingga
defenitif dan merupakan kepala desa ke-4 yang dipilih secara langsung oleh
masyarakat.
Geografis Desa
Suka Maju
Seperti halnya desa-desa eks-transmigrasi yang ada di Kabupaten Kutai
Timur, Desa Suka Maju telah memiliki batas-batas administrasi yang jelas
termasuk dengan luas wilayah desa sebenarnya dan secara geografis Desa Suka
Maju terletak di Kecamatan Kong Beng, Kabupaten Kutai Timur yang berbatasan
langsung dengan desa-desa sekitarnya, antara lain pada bagian timur berbatasan
dengan areal perkebunan PT. Kresna Duta Agroindo (Sinar Mas Group) dan pada
bagian barat berbatasan dengan Desa Marga Mulya sedangkan pada bagian utara
berbatasan dengan Desa Makmur Jaya dan Desa Sri Pantun pada bagian selatan
desa.
Desa Suka Maju merupakan Desa Eks-Transmigrasi dan sebelumnya berinduk pada
Desa Nehas Liah Bing, dan sejak tahun 1997, secara resmi menjadi desa defenitif
dan berdasarkan SK-Gubernur No. 06 Tahun 1997, luas Desa Suka Maju adalah 3.072
hektar, sedangkan berdasarkan data Desa Suka Maju Tahun 2010, Luas Desa Suka
Maju adalah 2.094,9 Hektar. Perkiraan berkurangnya wilayah apabila dibandingkan
dengan data berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2007
disebabkan karena adanya overlaping ijin Hak Guna Usaha yang dikeluarkan kepada
PT. Kresna Duta Agroindo (anak perusahaan dari Sinar Mas Group).
Persoalan wilayah tersebut akhirnya menimbulkan konflik kewilayahan antara
masyarakat Desa Suka Maju dengan PT. Sinar Mas Group dengan munculnya aksi
masyarakat pada tahun 2004, tetapi hingga saat ini tidak ada
penyelesaiannya.
Mengusung
Visi menuju terwujudnya masyarakat yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
terampil, mandiri, maju dan sejahtera yang bertumpu pada pengembangan sektor
pertanian dalam arti luas, pada saat ini Desa Suka Maju terus mendorong upaya
pembangunan pada berbagai sektor dan kemudian dijabarkan dalam misi pembangunan
desa, diantaranya adalah:
- Menyediakan sarana/prasarana yang menunjang aktivitas masyarakat dan aktifitas usaha perkebunan serta mendukung pembangunan sektor lainnya.
- Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan masyarakat melalui pendidikan formal dan informal.
- Meningkatkan ekonomi masyarakat dengan memaksimalkan pengelolaan potensi pertanian dan perkebunan.
- Mengembangkan nilai-nilai sosial dan budaya serta nilai-nilai keagamaan dalam membangun keberagaman dan kebersamaan masyarakat Desa Suka Maju.
Untuk mencapai visi dan
misi desa yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
Suka Maju, selanjutnya diterjemahkan kedalam beragam program pembangunan baik
yang bersifat fisik maupun non-fisik.
Menilik dari hal
tersebut, dalam beberapa tahun terakhir proses pembangunan berlangsung pesat
baik pada bidang sarana/prasarana penunjang, upaya peningkatan SDM masyarakat
(formal dan informal), serta semakin meningkatnya ekonomi masyarakat dengan
basis ekonomi utama pada sektor perkebunan kelapa sawit.
Menggali PAD Melalui Kerjasama Kemitraan
Seperti halnya desa-desa
eks-transmigrasi lainnya di Kecamatan Muara Wahau dan Kong Beng, sesuai dengan
rencana induk desa yang tertuang dalam RPJM-Desa Suka Maju Tahun 2011 s/d 2015,
pemerintah desa berupaya untuk memaksimalkan potensi lahan milik desa yang ada
dalam wilayah Desa Suka Maju.
Hal tersebut menjadi
sangat penting mengingat terbatasnya sumber-sumber pendanaan untuk pembangunan
desa, sehingga perlu diciptakan sebuah terobosan agar desa dapat memiliki
sumber-sumber pendapatan lain untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PAD).
Oleh karena itu, seiring
dimulainya sebuah program kerjasama kemitraan untuk pengembangan perkebunan kelapa
sawit plasma, Pemerintah Desa Suka Maju kemudian mengambil langkah strategis
untuk bermitra dengan PT. Kresna Duta Agroindo dalam pengembangan dan
pengelolaan kebun plasma pada lahan milik desa (tanah kas desa), dimana
berdasarkan data desa pada tahun 2014 telah mulai memasuki masa panen pada
areal kebun plasma seluas 45 hektar tahun tanam 2009/2010 dengan rata-rata pendapatan saat ini
mencapai 12 juta rupiah per bulan, sementara total keseluruhan kebun plasma milik desa adalah 113 hektar.
Diperkirakan dimasa depan akan semakin meningkat seiring bertambahnya umur tanam kelapa sawit, sehingga harapan untuk mendapatkan sumber-sumber pendanaan lain dalam mendukung pembangunan desa dapat terwujud.
Diperkirakan dimasa depan akan semakin meningkat seiring bertambahnya umur tanam kelapa sawit, sehingga harapan untuk mendapatkan sumber-sumber pendanaan lain dalam mendukung pembangunan desa dapat terwujud.
Undang-Undang Desa, Sebuah Harapan
dan Tantangan
Seiring lahirnya
Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 diharapkan Desa Suka Maju akan semakin
berkembang dan maju, sehingga mimpi untuk menjadi desa mandiri dapat tercapai.
Hal tersebut karena
sesuai dengan amanat undang-undang desa tersebut akan terjadi peningkatan yang
sangat signifikan terutama terkait dengan skema pendanaan untuk pembangunan
desa, dimana sebagai ilustrasi di Kabupaten Kutai Timur pada masing-masing desa
diperkirakan akan memperoleh dana sebesar 2.496 Milyar yang bersumber dari APBD
Kutai Timur maupun dari ABPN.
Menilik kemungkinan dan
peluang tersebut maka cita-cita besar yang telah dituangkan dalam RPJM-Desa
Tahun 2011 s/d 2015 diperkirakan akan terjawab secara bertahap karena pada
tahun-tahun sebelumnya, Alokasi Dana Desa yang diterima masih tidak sebanding
dengan rencana dan target yang ingin dicapai dan sesuai dengan spirit dari
lahirnya undang-undang desa yang baru, yaitu ”Desa Membangun” dan ”Membangun
Desa” diharapkan pembangunan desa akan semakin pesat.
Dengan lahirnya
undang-undang desa yang baru juga secara langsung telah menghadapkan pemerintah
desa pada umumnya dan secara khusus bagi Pemerintah Desa Suka Maju, terutama
terkait dengan kemampuan serta kapasitas aparatur desa untuk menyambut
penerapan dari undang-undang desa itu sendiri.
Nurhuda, Sekretaris Desa
Suka Maju mengungkapkan bahwa tantangan kedepan semakin berat terutama terkait
dengan masih terbatasnya kemampuan aparatur desa dalam menjalankan sistem
administrasi pemerintah desa termasuk didalamnya terkait dengan pembuatan
laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Oleh karena itu, Nurhuda
mengharapkan agar perlu segera disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur termasuk pelatihan-pelatihan yang masif bukan parsial terkait dengan
bagaimana mekanisme dan penerapan apa yang tertuang dalam undang-undang desa
tersebut termasuk dengan proses pelaporannya.
Senada dengan Nurhuda, Kepala Desa Suka Maju, M. Usman juga mengungkapkan hal serupa bahwa mereka harus segera mempersiapkan diri untuk menyambut penerapan undang-undang desa yang baru, terutama terkait dengan kemampuan dan kapasitas SDM aparatur desa sehingga harapan akan lahirnya undang-undang desa dimasa depan benar-benar dapat terwujud bukan menjadi bumerang yang justru membawa aparat desa pada persoalan-persoalan hukum (adm).
Senada dengan Nurhuda, Kepala Desa Suka Maju, M. Usman juga mengungkapkan hal serupa bahwa mereka harus segera mempersiapkan diri untuk menyambut penerapan undang-undang desa yang baru, terutama terkait dengan kemampuan dan kapasitas SDM aparatur desa sehingga harapan akan lahirnya undang-undang desa dimasa depan benar-benar dapat terwujud bukan menjadi bumerang yang justru membawa aparat desa pada persoalan-persoalan hukum (adm).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar