Rabu, 23 April 2014

DESA SUKA MAJU SIAP MENUJU DESA MANDIRI

DESA SUKA MAJU, KECAMATAN KONG BENG, KABUPATEN KUTAI TIMUR          

Sebuah Catatan Sejarah

Desa Suka Maju merupakan salah satu desa yang merupakan bagian dari Kecamatan Kong Beng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur dan sebelum defenitif disebut UPT Wahau Timur V atau biasa disebut SP-5 Wahau.

Proses terbentuknya Desa Suka Maju berawal dari program transmigrasi yang dilaksanakan secara bertahap pada periode 1986, 1987 dan 1989 di Kecamatan Muara Wahau (sebelum dimekarkan) dan sebelum menjadi desa defenitif berinduk pada Desa Nehas Liah Bing yang mayoritas masyarakatnya berasal dari Etnis Dayak Wehea.

Masyarakat Desa Suka Maju terdiri dari beberapa etnis, antara lain, etnis Jawa, Lombok (NTB), Timor (NTT), Bali, Kutai, Banjar, Dayak, Bugis, Batak, Bali, Madura, dan lain-lain. Pada awal program transmigrasi, jumlah penduduk desa (berdasarkan data dalam SK- Gubernur Kalimantan Timur, Nomor 6, Tahun 1997) sebanyak 527 KK dengan jumlah penduduk sebanyak 2.459 jiwa, tetapi berdasarkan realitas pada saat transmigrasi awal, jumlah KK transmigrasi adalah sebanyak 512 KK, sedangkan berdasarkan data desa (kependudukan) pada periode Juni 2010, jumlah penduduk  Desa Suka Maju adalah 2.996 Jiwa dengan jumlah KK sebanyak 805 KK, sementara berdasarkan data desa tahun 2013, jumlah penduduk Desa Suka Maju terdiri dari 812 KK dengan jumlah total sebanyak 3.095 jiwa dengan perbandingan jumlah penduduk laki-laki sebanyak 1.672 jiwa dan 1.423 jiwa penduduk perempuan.

Desa Suka Maju merupakan salah satu dari 9 desa Eks-Transmigrasi yang terletak di Kecamatan Muara Wahau sebelum pemekaran kecamatan (pasca pemekaran Kabupaten Kutai Timur tahun 1999), sedangkan seiring dengan pemekaran kabupaten Kutai yang salah satunya adalah Kabupaten Kutai Timur, juga berdampak pada pemisahan dari Kecamatan Induk Muara Wahau menjadi Kecamatan Kong Beng.

Sementara itu, berdasarkan studi pustaka, Kecamatan Kong Beng (sebutan saat ini, karena sulit menyebut dalam bahasa asli) diambil dari nama Gunung dan Gua Karst yang berasal dari bahasa Dayak Wehea (biasa menyebut Kung Beang) yang sebelumnya (berdasarkan penelusuran sejarah) masyarakat Dayak Wehea pernah mendiami wilayah tersebut. Saat ini masyarakat Dayak Wehea tersebar dan mendiami kawasan di bantaran Sungai Wehea (dalam bahasa setempat disebut Long Msaq Teng) dan Sungai Telen (dalam bahasa setempat disebut Tlan), Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. 

Dalam rangka pengembangan program transmigrasi, seperti halnya desa-desa eks-transmigrasi lainnya, pemerintah melalui PTPN-VI mengembangkan budidaya tanaman kelapa hibrida seluas 2 ha/kk pada Lahan Usaha II, sedangkan untuk lahan usaha lainnya (Lahan Usaha I) dikelola langsung oleh masyarakat desa dengan luasan 1 ha/kk dan merupakan lahan untuk pengembangan tanaman pangan, selain itu juga terdapat lahan pekarangan seluas 0.25 hektar sehingga total distribusi lahan bagi setiap KK transmigrasi pada program transmigrasi awal sebanyak 3.25 hektar/KK.

Sebagai wilayah pengembangan transmigrasi, fokus pengembangan program yang dilaksanakan dalam program tersebut adalah kelapa hibdrida yang dilaksanakan oleh PTPN-VI tetapi dalam perjalanannya, program tersebut mengalami kegagalan, dan tidak lama kemudian terjadi bencana kebakaran besar pada periode 1997 akibat kemarau panjang, sedangkan pada beberapa lokasi kebun masyarakat (Lahan Usaha II) masih dapat terlihat komoditi kelapa hibrida yang merupakan bekas pengembangan saat awal program transmigrasi.

Sejak awal program transmigrasi dilaksanakan, matapencaharian mayoritas masyarakat Suka Maju adalah sebagai petani, sedangkan sebagian lainnya ada yang bekerja sebagai buruh di PTPN-VI, dan ada juga yang bekerja di perusahaan kayu (HPH) yang saat itu masih aktif, yaitu PT. Baswimex, serta sebagai pedagang (penjual kebutuhan sehari-hari).

Status Desa Suka Maju pada awal program transmigrasi berstatus UPT atau biasa disebut SP (satuan pemukiman) Wahau Timur V, yang kemudian pada tanggal 15 Pebruari 1993 berubah dari UPT/SP menjadi desa persiapan.

Pada tahun 1997, bersamaan dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, Nomor 06 Tahun 1997, Desa Suka Maju sebagai desa persiapan ditingkatkan statusnya menjadi desa defenitif bersama dengan 53 desa lainnya di Kabupaten Kutai (sebelum dimekarkan), Paser, Berau dan Bulungan. Sedangkan berdasarkan SK tersebut, jumlah penduduk saat itu berjumlah 2.459 jiwa yang terdiri dari 527 KK, dengan luasan wilayah adalah 3.072 hektar dengan waktu penyerahan pada tanggal 15 Pebruari 1993 (bersamaan dengan perubahan status UPT/SP menjadi desa persiapan).

Pada tahun 1999, terjadi pemekaran Kabupaten Kutai (sekarang Kutai Kertanegara) menjadi 3 wilayah, yaitu Kutai Kertanegara, Kutai Barat dan Kutai Timur yang kemudian dipimpin oleh Bapak Awang Farouk Ishak (sebagai Pjs – sebelum pemilihan bupati tahun 2001).

Dengan pemekaran kabupaten tersebut, perkembangan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur semakin meningkat dan juga berdampak pada pembangunan di Desa Suka Maju, diantaranya pada tahun 2001 dilakukan uji coba program pengembangan tanaman kelapa sawit (bersamaan dengan beberapa desa lainnya di Kecamatan Kong Beng dan Muara Wahau) yang terkosentrasi pada lahan usaha I yang masing-masingnya seluas 1 hektar, dimana pada saat ini telah memberikan hasil yang cukup signifikan dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat desa.

Pada saat pengembangan program kelapa sawit tersebut dilaksanakan, masih terdapat sebuah kondisi yang terjadi di masyarakat yang bersifat traumatik, dimana sebagian warga masih mengkhawatirkan program  tersebut akan kembali gagal seperti program kelapa hibrida yang telah dilaksanakan sebelumnya. Sebagai akibatnya adalah, terdapat beberapa warga yang tidak melakukan penanaman kelapa sawit.

Kekhawatiran tersebut lebih terkait dengan kepastian pasar yang dalam hal ini adalah ketersediaan pabrik pengolahan kelapa sawit (saat program kelapa hibrida juga dijanjikan oleh pemerintah untuk pembangunan pabrik pengolahan, tetapi tidak terealisasi oleh PTPN-VI), tetapi seiring perkembangan pembangunan serta industri kelapa sawit akhirnya pada saat ini komoditas tersebut telah menjadi salah satu tiang ekonomi bagi masyarakat desa.

Sebagai sebuah desa, proses transisi juga telah beberapa kali terjadi di Suka Maju, yaitu proses pergantian para pemimpin desa mulai dari perubahan status UPT menjadi desa persiapan kemudian perubahan menjadi desa defenitif hingga saat ini, dimana pimpinan desa pertama adalah Bapak Didin Effendi sebagai pejabat Kepala Desa Persiapan Wahau Timur V pada yang menjabat sejak tahun 1993 s/d 1995 kemudian terpilih sebagai kepala desa kedua, yaitu Bapak Suparto tetapi hanya menjabat selama 7 bulan (1995 s/d 1995) dan kemudian digantikan oleh Bapak H. Marwan (Kaur Pemerintahan masa Bapak Suparto) sebagai Pjs. Kepala Desa pada tahun 1995 s/d 2000.

Selanjutnya terpilih Bapak Yakob Abubakar yang menjabat pada tahun 2002 s/d 2007 kemudian digantikan oleh Bapak Herman Huvat sebagai kepala desa ketiga hasil pemilihan langsung dan menjabat sejak tahun 2007 s/d 2013.

Dengan berakhirnya masa jabatan Bapak Herman Huvat kemudian dilaksanakan kembali pemilihan kepala desa dan akhirnya terpilih Bapak Usman yang menjadi kepala desa ke-6 sejak perubahan status UPT menjadi desa persiapan hingga defenitif dan merupakan kepala desa ke-4 yang dipilih secara langsung oleh masyarakat.

Geografis Desa Suka Maju

Seperti halnya desa-desa eks-transmigrasi yang ada di Kabupaten Kutai Timur, Desa Suka Maju telah memiliki batas-batas administrasi yang jelas termasuk dengan luas wilayah desa sebenarnya dan secara geografis Desa Suka Maju terletak di Kecamatan Kong Beng, Kabupaten Kutai Timur yang berbatasan langsung dengan desa-desa sekitarnya, antara lain pada bagian timur berbatasan dengan areal perkebunan PT. Kresna Duta Agroindo (Sinar Mas Group) dan pada bagian barat berbatasan dengan Desa Marga Mulya sedangkan pada bagian utara berbatasan dengan Desa Makmur Jaya dan Desa Sri Pantun pada bagian selatan desa.

Desa Suka Maju merupakan Desa Eks-Transmigrasi dan sebelumnya berinduk pada Desa Nehas Liah Bing, dan sejak tahun 1997, secara resmi menjadi desa defenitif dan berdasarkan SK-Gubernur No. 06 Tahun 1997, luas Desa Suka Maju adalah 3.072 hektar, sedangkan berdasarkan data Desa Suka Maju Tahun 2010, Luas Desa Suka Maju adalah 2.094,9 Hektar. Perkiraan berkurangnya wilayah apabila dibandingkan dengan data berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2007 disebabkan karena adanya overlaping ijin Hak Guna Usaha yang dikeluarkan kepada PT. Kresna Duta Agroindo (anak perusahaan dari Sinar Mas Group).

Persoalan wilayah tersebut akhirnya menimbulkan konflik kewilayahan antara masyarakat Desa Suka Maju dengan PT. Sinar Mas Group dengan munculnya aksi masyarakat pada tahun 2004, tetapi hingga saat ini tidak ada penyelesaiannya.

Mengusung Visi menuju terwujudnya masyarakat yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, terampil, mandiri, maju dan sejahtera yang bertumpu pada pengembangan sektor pertanian dalam arti luas, pada saat ini Desa Suka Maju terus mendorong upaya pembangunan pada berbagai sektor dan kemudian dijabarkan dalam misi pembangunan desa, diantaranya adalah:
  1. Menyediakan sarana/prasarana yang menunjang aktivitas masyarakat dan aktifitas usaha perkebunan serta mendukung pembangunan sektor lainnya. 
  2. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan masyarakat melalui pendidikan formal dan informal.
  3. Meningkatkan ekonomi masyarakat dengan memaksimalkan pengelolaan potensi pertanian dan perkebunan.
  4. Mengembangkan nilai-nilai sosial dan budaya serta nilai-nilai keagamaan dalam membangun keberagaman dan kebersamaan masyarakat Desa Suka Maju.

Untuk mencapai visi dan misi desa yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Suka Maju, selanjutnya diterjemahkan kedalam beragam program pembangunan baik yang bersifat fisik maupun non-fisik.

Menilik dari hal tersebut, dalam beberapa tahun terakhir proses pembangunan berlangsung pesat baik pada bidang sarana/prasarana penunjang, upaya peningkatan SDM masyarakat (formal dan informal), serta semakin meningkatnya ekonomi masyarakat dengan basis ekonomi utama pada sektor perkebunan kelapa sawit.

Menggali PAD Melalui Kerjasama Kemitraan

Seperti halnya desa-desa eks-transmigrasi lainnya di Kecamatan Muara Wahau dan Kong Beng, sesuai dengan rencana induk desa yang tertuang dalam RPJM-Desa Suka Maju Tahun 2011 s/d 2015, pemerintah desa berupaya untuk memaksimalkan potensi lahan milik desa yang ada dalam wilayah Desa Suka Maju.

Hal tersebut menjadi sangat penting mengingat terbatasnya sumber-sumber pendanaan untuk pembangunan desa, sehingga perlu diciptakan sebuah terobosan agar desa dapat memiliki sumber-sumber pendapatan lain untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PAD).

Oleh karena itu, seiring dimulainya sebuah program kerjasama kemitraan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit plasma, Pemerintah Desa Suka Maju kemudian mengambil langkah strategis untuk bermitra dengan PT. Kresna Duta Agroindo dalam pengembangan dan pengelolaan kebun plasma pada lahan milik desa (tanah kas desa), dimana berdasarkan data desa pada tahun 2014 telah mulai memasuki masa panen pada areal kebun plasma seluas 45 hektar tahun tanam 2009/2010 dengan rata-rata pendapatan saat ini mencapai 12 juta rupiah per bulan, sementara total keseluruhan kebun plasma milik desa adalah 113 hektar. 

Diperkirakan dimasa depan akan semakin meningkat seiring bertambahnya umur tanam kelapa sawit, sehingga harapan untuk mendapatkan sumber-sumber pendanaan lain dalam mendukung pembangunan desa dapat terwujud.

Undang-Undang Desa, Sebuah Harapan dan Tantangan

Seiring lahirnya Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 diharapkan Desa Suka Maju akan semakin berkembang dan maju, sehingga mimpi untuk menjadi desa mandiri dapat tercapai.

Hal tersebut karena sesuai dengan amanat undang-undang desa tersebut akan terjadi peningkatan yang sangat signifikan terutama terkait dengan skema pendanaan untuk pembangunan desa, dimana sebagai ilustrasi di Kabupaten Kutai Timur pada masing-masing desa diperkirakan akan memperoleh dana sebesar 2.496 Milyar yang bersumber dari APBD Kutai Timur maupun dari ABPN.

Menilik kemungkinan dan peluang tersebut maka cita-cita besar yang telah dituangkan dalam RPJM-Desa Tahun 2011 s/d 2015 diperkirakan akan terjawab secara bertahap karena pada tahun-tahun sebelumnya, Alokasi Dana Desa yang diterima masih tidak sebanding dengan rencana dan target yang ingin dicapai dan sesuai dengan spirit dari lahirnya undang-undang desa yang baru, yaitu ”Desa Membangun” dan ”Membangun Desa” diharapkan pembangunan desa akan semakin pesat.

Dengan lahirnya undang-undang desa yang baru juga secara langsung telah menghadapkan pemerintah desa pada umumnya dan secara khusus bagi Pemerintah Desa Suka Maju, terutama terkait dengan kemampuan serta kapasitas aparatur desa untuk menyambut penerapan dari undang-undang desa itu sendiri.

Nurhuda, Sekretaris Desa Suka Maju mengungkapkan bahwa tantangan kedepan semakin berat terutama terkait dengan masih terbatasnya kemampuan aparatur desa dalam menjalankan sistem administrasi pemerintah desa termasuk didalamnya terkait dengan pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Oleh karena itu, Nurhuda mengharapkan agar perlu segera disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur termasuk pelatihan-pelatihan yang masif bukan parsial terkait dengan bagaimana mekanisme dan penerapan apa yang tertuang dalam undang-undang desa tersebut termasuk dengan proses pelaporannya.


Senada dengan Nurhuda, Kepala Desa Suka Maju, M. Usman juga mengungkapkan hal serupa bahwa mereka harus segera mempersiapkan diri untuk menyambut penerapan undang-undang desa yang baru, terutama terkait dengan kemampuan dan kapasitas SDM aparatur desa sehingga harapan akan lahirnya undang-undang desa dimasa depan benar-benar dapat terwujud bukan menjadi bumerang yang justru membawa aparat desa pada persoalan-persoalan hukum (adm).

Tidak ada komentar: